SYARAT PENDAFTARAN JADI TENTARA WANITA TNI KOWAD

IndonesianMilitary.com - Anda tertarik menjadi Kowad ?
Berikut beberapa hal yang perlu anda ketahui sebelum mendaftar, terutama anda anda harus wanita asli, bukan jadi-jadian kayak di komedian. Adapun tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini :
Persyaratan Umum :
Warga Negara Republik Indonesia.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 25 November 2013 untuk Gelombang II.
Sehat jasmani dan rohaniserta tidak berkacamata.
Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri (dilengkapi saat calon mengikuti pemeriksaan Psikologi).
Persyaratan Lain :
Wanita bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
Lulusan minimal SMP / Tsanawiyah atau yang setara baik negeri atau swasta yang disamakan/terakreditasi.
Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit.
Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 Cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 7 tahun.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003). Surat persetujuan orang tua yang menggunakan perwalian dapat ditetapkan oleh kecamatan setempat.
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.:
Administrasi.
Kesehatan.
Jasmani.
Wawancara.
Psikologi.
Persyaratan Tambahan
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
Bagi yang sudah bekerja :
Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/Instansi yang bersangkutan.
Bersedia diberhentikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar